Tak lama
sebelumnya dunia sempat di kagetkan dengan kemunculan pemain baru dengan wajah
ekstrim yaitu Islamic State of Iraq and Sham (ISIS). ISIS dalam
perjalanannya menerapkan prinsip terror terhadap Umat Islam sendiri dan
bersikap intoleran tidak saja terhadap non muslim . akan tetapi juga kepada
Umat Islam. Dan cara mereka mengingatkan pada kaum Ekstrim pendahulu mereka
yaitu Khawarij dengan ideologi khas nya , Takfir, dan objek yang menjadi sasaran ISIS bukan
hanya Syiah tapi juga kaum Sunni yang menghalangi jalan mereka .
Oleh karena
itu kita harus meletakkan kelompok seperti ISIS ini kedalam dua sudut pandang .
yang pertama , sudut pandang tujuan , dan yang kedua sudut pandang cara
Ø Pertama , dari sudut
pandang tujuan , ISIS mempunyai tujuan mulia, ingin menegakkan syariat islam,
melakukan perlawanan terhadap dominasi barat di Irak dan Suriah , dan merebut
kekuasaan dari tangan orang – orang Syiah yang dzalim.
Dan apakah ketika tujuan itu
baik maka perbuatannya juga ikut baik . sebagaimana Kaidah fiqih الأمور بمقاصدها (setiap suatau perkara tergantung pada maksudnya/ niatnya). ?
Dr. Abdul Aziz Muhammad
Azzam menjelaskan bahwa kaidah ini berlaku demikian ketika pekerjaan yang di lakukan tidak bertentangan
dengan Syariat / tidak menimbulkan mafsadah yang lebih besar[1].
Oleh karena itu kita harus mengkaji bagaiman cara yang di tempuh ISIS dalam berjihad.
Ø Dari sudut pandang cara,
mereka berjihad dengan cara yang Ekstrim,
memebunuh Wanita, dan Anak kecil bukan hanya dari golongan Kafir, tapi juga
kaum Muslimin mereka bunuh , hal ini sangat dilarang dalam syariat islam,dan
merupakan dosa paling besar setelah zina, bahkan pelakunya darahnya menjadi halal (boleh dibunuh)[2]
, oleh karena itu, cara jihad yang
mereka terapkan tetap tidak dibenarkan oleh syari’at, walaupun di topang dengan
niat yang mulia.
Begitu juga jika ditinjau dari sisi yang lain, yaitu ketika mereka tidak
melakukan jihad maka akan timbul Mafsadah[3]
berupa dominasi kafir di negeri Irak dan Suriah, Irak dan Suriah di kuasai oleh
pemerintahan syiah yang di kenal dzolim. yang mana menghilangkan Mafsadah
sangat di anjurkan dalam agama, bahkan lebih di anjurkan dari pada mendatangkan
Maslahat[4].
Sebagaiman kaidah fiqh: دَرْءُ
الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِح (menolak/menghilangkan mafsadah lebih utama dari pada
menarik/mendatangkan suatu maslahat) .
hal ini juga tidak dapat membenarkan atas jihad yang mereka lakukan,karena
berpotensi menimbulkan mafsadah lain yang lebih besar, berupa: mencoreng
nama baik agama islam, islamofobhia terjadi di mana-mana terlebih di kawasan
yang masih alergi agama islam, tumpahnya darah orang islam dengan sia-sia.dll.
yang mana mafsadah yang lebih besar harus lebih di perhatikan ketika
terjadi pertentangan antara dua mafsadah sebagaiaman kaidah fiqih:
اذا تعارضت مفسدتان روعي اعظمهما ضررا بارتكاب اخفهما
(ketika
terjadi dua mafsadah yang saling bertentangan maka mafsadah yang lebih
besar bahayanya harus dihindari dengan melakukan mafsadah yang lebih
kecil)[5].
Ø kesimpulan
Akhiran. jihad yang dilakukan ISIS
tidak dapat di benarkan di tinjau dari sisi manapun dan lebih baik mereka tidak
berjihad sebagaimana yang telah mereka lakukan , walaupun hal itu menyebabakan terjadinya
suatu mafsadah, tapi hal itu tak lain untuk menghindari mafsadah
lain yang lebih besar yang akhirnya berbuah suatu maslahah.
Wallahu a’lamu bis sowabi
[1] Al-qawaidul fiqhiyah hal. 85
[2]Raudhotut tolibin 10/238 dan Al- Wasith lil ghozali bab jihad
[3] Menurut
Syaikh ‘Izzuddin bin Abdissalam dalam kitab qawaidul ahkam fi masalihil anam juz 1 hal.4. Arti mafsadah sendiri adalah “ segala sesuatu yang dilarang allah”
[4] Sedangkan arti maslahat menurut Syekh Izzuddin bin Abdissalam dalam kitab yang sama, adalah “setiap sesuatu yang di perintah allah”
[5] Syarhur qawaidil fiqhiyah lizzurqa, hal.201, alasybah wan nadzair
lissuyuti, hal.97, alasybah wan nadzair li ibni nujaim, hal 89
No comments:
Post a Comment